Tahukah Kamu Tentang Jenis-Jenis Pajak Untuk Kepemilikan Properti

Tahukah Kamu Tentang Jenis-Jenis Pajak Untuk Kepemilikan Properti

Tahukah Kamu Tentang Jenis-Jenis Pajak Untuk Kepemilikan Properti

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Dengan membayarkan pajak, akan membuat pembangunan sebuah negara menjadi semakin maju dan berkembang.

Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan kepada negara, salah satunya adalah pajak yang berhubungan dengan kepemilikan properti. Berikut ini adalah pajak-pajak yang berhubungan dengan kepemilikan properti:

Tahukah Kamu Tentang Jenis-Jenis Pajak Untuk Kepemilikan Properti

Sumber: Unsplash

1.            Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP merupakan harga rata-rata sebuah rumah yang terletak pada wilayah tertentu berdasarkan pada transaksi yang terjadi secara wajar. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri keuangan atau setiap tahun sekali oleh pemerintah daerah masing-masing.

2.            Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Jenis pajak ini merupakan nilai jual yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak. Besar NJKP berbeda-beda tergantung pada wilayah dan jenis properti:

  1. NJKP objek pajak perkebunan dan pertambangan sebesar 40%.
  2. NJKP objek pajak pedesaan dan perkotaan dengan nilai NJOP kurang dari 1 M sebesar 20%
  3. NJKP objek pajak pedesaan dan perkotaan dengan nilai NJOP lebih dari 1 M sebesar 40%

3.            Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP bergantung pada peraturan pemerintah daerah sekitar lokasi. Saat ini ditetapkan secara regional NJOPTKP yang berlaku sebesar 12 juta rupiah per Wajib Pajak.

4.            Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak ini dikenakan kepada semua pemilik properti dan harus dibayarkan setiap tahunnya. Besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah 0.5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Untuk menghitung NJKP dibutuhkan besarnya NJOP di daerah masing-masing. Presentasi nilai NJOP terhadap NJKP dibawah 1 M sebesar 20%, dan untuk NJOP diatas 1 M sebesar 40%. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Pembelian rumah dengan luas bangunan 40 m2 dengan nilai Rp. 1 juta rupiah per meternya, dengan luas tanah 90 m2 seharga Rp. 12 juta rupiah per meternya. Maka ya besarnya pajak yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan cara:

NJOP Bumi = (luas bangunan x nilai bangunan) + (luas tanah x nilai tanah)

= (40 x 1.000.000) + (90 x 12.000.000) = 1.120.000.000

NJKP = 40% x Rp. 1.120.000 = 448.000.000

PBB yang harus dibayarkan = 0.5% x 448.000.000 = 2.240.000

5.            Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah seseorang atau sebuah bahan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang dibeli. Karena hal itu maka yang membayarkan pajak tersebut adalah pembeli rumah yang baru.

6.            Pajak penghasilan (PPh)

Jenis pajak ini dibebankan kepada pihak penjual rumah jika penghasilan dari penjualan tersebut lebih dari Rp. 60 juta rupiah. Besarnya nilai pajak 2,5% dari harga jual rumah.

7.            Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Rumah dengan nilai lebih dari 36 juta rupiah akan dikenakan perhitungan PPn. Besarnya nilai yang dibebankan adalah 10% dari total transaksi jual beli rumah.

8.            Bea Balik Nama (BBN)

Pajak ini dibebankan kepada pembeli pada saat proses balik nama sertifikat. Nilainya sebesar 2% dari keseluruhan nilai transaksi. Jika membeli rumah melalui developer, maka Anda hanya perlu membayar biayanya melalui developer tersebut.

9.            Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Jenis pajak ini hanya dibayarkan untuk rumah yang memiliki luas lebih dari 150 m2 atau memiliki harga lebih dari Rp. 4 juta rupiah per meter persegi. Besarnya pajak ini sekitar 20% dari harga rumah.

Artikel di atas menjelaskan tentang jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan kepemilikan properti. Perhatikan dasar pengenaan pajak agar tidak salah menghitung pajak dan menyebabkan kerugian besar suatu saat. Fasindo Property siap membantu sepenuh hati untuk membangun rumah impian Anda dan menyiapkan seluruh keperluan perpajakan. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi  lainnya.

 

More To Explore

Open chat
Hello 👋
Can we help you?