Bisakah Seorang Pensiunan Mengajukan KPR?
Keinginan untuk memiliki sebuah rumah idaman berlaku kepada semua orang. Tidak terbatas pada orang masih muda atau dewasa saja, tetapi seseorang yang memasuki usia lanjut dan hendak pensiun terkadang masih menyimpan keinginan untuk memiliki sebuah rumah impian.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah seseorang yang sudah pensiun dapat mengajukan KPR untuk memiliki sebuah rumah?
Sumber : Unsplash
Syarat umum pengajuan KPR adalah pemohon berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Serta batas usia ketika masa kredit berakhir adalah 55 tahun bagi karyawan atau 60 tahun bagi tenaga profesional, seperti guru besar atau dokter. Penetapan ini berdasarkan alasan bahwa usia 20-30 tahu adalah masa produktif seseorang. Sehingga semakin kecil resiko pinjaman KPR terputus.
Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan, jika pihak bank akan menyetujui pengajuan KPR oleh pemohon yang berusia 45-50 tahun. Tetapi, jangka waktu kreditnya menjadi lebih singkat, hanya sekitar 10-15 tahun saja. Hal ini dilakukan untuk memperkecil resiko terputusnya kredit yang dilakukan karena berbagai masalah kesehatan. Tidak dapat dipungkiri jika semakin tua seseorang, maka akan semakin rentan tubuhnya terhadap berbagai macam penyakit. Selain itu, KPR hanya akan diberikan untuk profesional dan wiraswasta yang memiliki penghasilan bulanan tetap tanpa terkecuali. Besarnya cicilan KPR tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan bulanan.
Umumnya ada banyak syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan kredit KPR pensiunan. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan kredit KPR yang biasanya. Sebenarnya setiap pengembang memiliki syarat yang berbeda-beda, akan tetapi secara umum dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Kelengkapan dokumen pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan surat nikah
- Surat keterangan kerja (bagi pekerja profesional)
- SIUP, TDP, NPWP (bagi wiraswasta)
- Laporan keuangan selama setahun (bagi wiraswasta)
- Rekening koran selama 3 bulan
- Dokumen jaminan
Dengan semua persyaratan dan penjelasan diatas, tidak menutup kemungkinan seseorang dapat membeli rumah diusia lanjut. Namun sebaiknya ia memiliki kesehatan yang baik dan penghasilan tetap setiap bulan. Tetapi ada beberapa hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR pensiunan.
- Asuransi Kesehatan
Pemohon yang memiliki asuransi kesehatan, akan memiliki nilai plus tersendiri dan pihak bank akan lebih mempertimbangkan untuk menyetujui pengajuan tersebut. tidak dapat dipungkiri bahwa semakin tua usia, maka kesehatan akan semakin menurun. Dengan memiliki asuransi kesehatan, pihak bank tidak terlalu khawatir jika anggaran untuk membayar ciciclan bulanan yang akhirnya akan dibayarkan untuk kesehatan.
- Konsultasi Keuangan
Alangkah lebih baiknya jika sebelum mengajukan KPR pemohon berkonsultasi dengan pakar keuangan terlebih dahulu. Sehingga lebih mudah untuk menganggarkan pembayaran cicilan dan tetap dapat memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menabung.
- Memperbesar Uang Muka
Pengambilan cicilan KPR lebih baik jika memperbesar uang muka. Sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Karena bagaimanapun Anda tetap memiliki kebutuhan harian yang harus dipenuhi. Cicilan yang lebih kecil tentu saja akan meringankan.
- Memilih Rumah Dengan Cermat
Untuk pemohon KPR pensiunan sebaiknya mempertimbangkan kembali besarnya rumah dan juga lingkungan sekitar rumah. Lingkungan yang aman, dekat dengan fasilitas kesehatan, dan juga rumah yang dekat dengan keluarga lainnya akan membuat Anda lebih nyaman.
Fasilitas ini diberikan untuk mempermudah Anda dihari tua. Jangan sampai fasilitas yang diberikan justru membuat Anda menjadi kesulitan dihari tua karena tidak dipertimbangkan dengan matang.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bagaimana mendapatkan rumah sesuai dengan keinginan Anda, Fasindo Property akan siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi hunian nyaman dan eksklusif lainnya.