Apa Perbedaan KPR Rumah Baru Dan Rumah Second?

Apa Perbedaan KPR Rumah Baru Dan Rumah Second?

Apa Perbedaan KPR Rumah Baru Dan Rumah Second?

Saat ini semakin banyak cara untuk dapat memiliki sebuah rumah impian. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sistem ini dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk dapat memiliki rumah impian. Karena Anda tidak perlu menyediakan uang dengan jumlah yang sangat besar ketika akan membeli rumah. Biaya pembelian rumah dapat dicicil dalam kurun waktu tertentu, sehingga menjadi lebih ringan.

Apa Perbedaan KPR Rumah Baru Dan Rumah Second?

Sumber : Unsplash

KPR ini tidak saja digunakan untuk membeli rumah baru, tetapi juga dapat digunakan ketika akan membeli rumah bekas. Hanya saja ada beberapa perbedaan antara proses pembelian rumah baru dengan rumah bekas. Berikut penjelasannya:

Syarat KPR Rumah Baru

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengajukan KPR. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah. Dan memiliki batas maksimum usia 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta ketika cicilan lunas.
  3. Menyiapkan dokumen administrasi, seperti:
  4. Fotokopi KTP, KK, dan Surat Nikah
  5. Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir
  6. Slip gaji bagi karyawan, laporan keuangan bagi pengusaha
  7. Surat Keterangan Kerja bagi karyawan, surat keterangan usaha (SIUP) bagi pengusaha
  8. Pas foto
  9. Dokumen sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan

KPR dapat diajukan ke berbagai bank yang menyediakan program ini. Mulai dari bank swasta sampai bank pemerintah menyediakan program KPR. Anda dapat mencari informasi terlebih dahulu bank mana yang memberikan penawaran dan bunga yang lebih rendah sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Biasanya beberapa bank akan memberikan penawaran-penawaran menarik, seperti diskon ataupun hadiah jika mengajukan KPR pada bank tersebut.

Syarat KPR Rumah Bekas

Tidak hanya rumah baru, KPR juga dapat digunakan untuk membeli rumah bekas. Tetapi memang tidak semua bank memiliki program tersebut. Oleh karena itu jika Anda ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, cari tahu terlebih dahulu bank yang mengadakan program tersebut.

Pada dasarnya proses pengajuan pembelian rumah bekas tidak jauh berbeda dengan pengajuan pembelian rumah baru. Hanya ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelumnya sebelum mengajukan pembelian secara KPR di bank. Langkah tersebut adalah:

1.                  Memilih Rumah dan Negosiasi

Pilihlah rumah bekas yang Anda inginkan, lalu lakukan negosiasi dengan pemilik rumah. Biasanya pemilik rumah akan memberikan potongan harga jika Anda pintar bernegosiasi. Hal ini cukup penting, karena bank hanya akan membiayai 80 persen dari total harga jual, sisanya harus Anda lunasi secara langsung kepada pemilik rumah. Jika potongan harga yang diberikan sangat banyak, tentu saya itu sangat menguntungkan Anda.

Jika harga sudah disepakati, buatlah surat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai harga yang telah disepakati. Surat ini digunakan sebagai lampiran ketika akan mengajukan KPR ke bank.

2.                  Mengajukan ke Bank

Setelah kesepakatan dengan pemilik rumah terjadi, Anda dapat mengajukan KPR ke bank dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat nikah, fotokopi rekening koran, slip gaji, surat keterangan kerja, dan pas foto. Selain semua persyaratan tadi, Anda juga harus membawa copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikat bangunan, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan surat kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3.                  Appraisal

Tahapan ini adalah proses survei dan juga proses menaksir nilai properti yang diajukan. Semua proses ini dilakukan oleh bank.

4.                  Penerbitan SPK

Setelah disetujui, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang didalamnya berisi rincian biaya kredit, bunga, pinalti, dan lain sebagainya. Anda harus membaca surat ini dengan baik karena semua biaya yang akan Anda bayarkan dijelaskan didalam surat ini.

5.                  Akad

Setelah SPK selesai, Anda harus melunasi biaya yang muncul selama proses pengajuan KPR, seperti biaya administrasi, asuransi, pajak, dan juga biaya notaris. Setelah semuanya selesai, akad akan dilakukan dihadapan notaris. Notaris akan membacakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Setelah itu, kunci rumah akan diserahkan kepada Anda.

Setelah mengetahui perbedaan pengajuan KPR untuk rumah baru dan rumah bekas, Anda tidak perlu khawatir lagi ketika akan mengajukan KPR. Anda dapat mempersiapkan semua persyaratannya terlebih dahulu, sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan lebih cepat dan lebih baik. Fasindo Property menyediakan berbagai pilihan rumah untuk ditinggali, baik rumah baru maupun informasi rumah bekas. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bagaimana mendapatkan rumah sesuai dengan keinginan Anda, Fasindo Property akan siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi  hunian nyaman dan eksklusif lainnya.

 

More To Explore

Open chat
Hello 👋
Can we help you?