Yuk Pelajari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Agar Tidak Tertipu 

Yuk Pelajari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Agar Tidak Tertipu 

Yuk Pelajari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Agar Tidak Tertipu 

Dengan kondisi ekonomi saat ini banyak orang yang melakukan penjualan atas propertinya untuk mendapatkan dana segar yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tetapi tidak sedikit juga orang yang melakukan pembelian saat ini, karena harga properti yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga normal.

Yuk Pelajari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Agar Tidak Tertipu 

Sumber: Unsplash

Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan proses jual beli rumah agar selama prosesnya tidak terdapat kendala. Pemilihan pengembang, kondisi rumah, dana yang dibutuhkan, dan lain sebagainya. Tetapi yang paling penting untuk disiapkan adalah surat perjanjian kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Banyak yang belum paham atas surat perjanjian ini dan bagaimana cara membuatnya. Padahal surat ini paling penting ketika proses jual beli akan dilakukan. Karena hal tersebut artikel kali ini akan membahas mengenai jenis-jenis surat perjanjian yang digunakan ketika proses jual beli.

  1. Surat Perjanjian Kesepakatan

Adanya kesepakatan yang terjadi diantara perorangan ataupun perusahaan sebaiknya dituangkan kedalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis ini akan menjadi bukti atas kesepakatan yang telah terjadi diantara kedua belah pihak.

Ketentuan akan adanya surat perjanjian ini diatur dalam KUHPerdata. Didalamnya terdapat aturan umun yang berlaku untuk semua perjanjian dan juga aturan khusus yang berlaku pada beberapa perjanjian tertentu.

Selain itu ada beberapa fungsi dari surat perjanjian yang dbuat.

  1. Menjamin para pihak yang melakukan perjanjian
  2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban antara para pihak yang melakukan perjanjian
  3. Menghindari perselisihan antara para pihak yang melakukan perjanjian
  4. Mempermudah penyelesaian ketika ada masalah hukun yang berlaku

Terdapat banyak jenis surat perjanjian yang dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Contohnya adalah:

  • Perjanjian sewa menyewa
  • Perjanjian jual beli
  • Perjanjian hutang piutang
  • Perjanjian kerja
  • Dan lain-lain

Surat perjanjian ini juga dapat dilakukan secara bawah tangan, yaitu perjanjian yang dibuat tanpa dihadiri saksi dari pejabat pemerintah, atau autentic, yaitu perjanjian yang dibuat dan dihadiri oleh saksi yang berasal dari pejabat pemerintah.

  1. Surat Perjanjian Kesepakatan Properti

Saat ini sistem hukum di Indonesia melindungi seluruh transaksi dan sengketa atas properti, seperti penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pembagian, dan pengalihan properti. Karenanya Anda tidak perlu merasa khawatir ketika akan melakukan proses jual beli properti. Biasanya permasalah yang berhubungan dengan jual beli properti disebabkan karena banyak yang meremehkan ketentuan administrasi hukum dalam proses jual beli properti. Padahal surat tersebut sangat penting sebagai bukti adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Surat perjanjian kesepakatan properti berisi perjanjian dan kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan juga hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Setelah surat perjanjian ini ditandatangani, kedua belah pihak terikat untuk memenuhi setiap kewajiban dan mendapatkan hak yang telah diatur didalam surat perjanjian. Jika terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut akan ada konsekuensi hukum yang di terima. Pihak yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak lawan, dan selanjutnya akan diselesaikan secara hukum.

  1. Hal yang Harus Ada Didalam Surat Perjanjian

Agar surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Surat perjanjian dibuat tanpa paksaan dari siapapun
  • Surat perjanjian dibuat pada kertas segel atau kertas biasa yang dilengkapi dengan materai
  • Isi dari surat perjanjian dipahami dan disetujui kedua belah pihak
  • Isi dari surat perjanjian berdasarkan hukum, aturan kesusilaan, dan terikat akan kepentingan dan ketertiban umum
  • Objek dari surat perjanjian disebutkan dengan jelas
  • Penulisan identitas para pihak di tuliskan dengan jelas
  • Pihak yang saling bersepakat sudah dewasa, sadar, dan sehat secara kejiwaan
  • Isi surat perjanjian harus jelas dan terperinci, tidak bermakna ganda
  • Didalam surat perjanjian terdapat mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa
  • Terdapat tanda tangan dan nama lengkap para pihak

Surat perjanjian adalah salah satu bukti kongkrit dari sebuah transaksi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Jika Anda ingin membeli rumah namun merasa kebingungan dengan permasalahan surat atau dokumen segera hubungi kami. Fasindo Property akan siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi  hunian nyaman dan eksklusif lainnya.

 

More To Explore

Open chat
Hello 👋
Can we help you?