Sebelum Membeli Rumah Simak Dulu Yuk Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Masa pandemi covid yang masih terjadi sampai dengan saat ini, banyak pemilik properti yang terpaksa menjual rumahnya. Banyak juga yang menjual rumahnya dibawah harga pasar. Semua itu semata-mata dilakukan hanya untuk mendapatkan pemasukan. Ini mungkin saat yang perlu dipertimbangkan untuk membeli rumah.
Sumber: Unsplash
Membeli rumah dalam kondisi khusus seperti saat ini tentunya sangat menguntungkan. Selain harganya lebih murah, Anda juga memiliki banyak pilihan karena banyak rumah yang dijual. Namun ada beberapa hal yang harus dijadikan perhatian khusus ketika membeli rumah bekas. Yaitu kelayakan rumah dan kelengkapan data lainnya.
Setelah membeli rumah bekas dengan harga yang cocok, ada satu hal yang harus segera Anda lakukan, yaitu proses balik nama sertifikat rumah dari pemilik lama kepada Anda selaku pemilik rumah yang baru. Lakukan proses ini dengan segera. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya permasalahan di masa yang akan datang.
Adanya proses jual beli yang dilakukan berarti adanya perubahan data pada sertifikat rumah. Dengan demikian harus segera dilakukan perubahan dan juga melegalkan data yang baru. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan tersebut, yaitu meminta bantuan jasa kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau mengurus perubahan tersebut secara mandiri.
1. PPAT
Untuk mempermudah proses balik nama pada sertifikat, Anda dapat meminta jasa PPAT. Anda hanya perlu menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan dan membayarkan jasa yang telah digunakan kepada PPAT. Berkas yang harus diberikan kepada PPAT untuk proses pengurusan balik nama adalah:
- Sertifikat Asli
- Akta Jual Beli
- KTP pemilik dan penjual
- Bukti pelunasan pajak SSP PPh
- Bukti pelunasan SSBPHATB
Pengurusan balik nama sertifikat rumah akan sepenuhnya dikerjakan oleh PPAT sampai dengan selesai. Waktu pengerjaan akan lebih cepat jika dibandingkan dengan pengurusan secara mandiri.
2. Mandiri
Jika memutuskan untuk mengurus proses balik nama secara mandiri, prosesnya hampir sama dengan menggunakan jasa PPAT. Hanya saja dibutuhkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikannya. Berkas yang dibutuhkan untuk mengurus mandiri sama dengan menggunakan jasa PPAT, hanya saja ada tambahan beberapa berkas lainnya, seperti :
- Surat pengantar dari PPAT
- Surat SPPT PBB
- Dan surat pernyataan
Kumpulkan semua berkas ke dalam satu tempat. Setelah semua berkas terkumpul, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah:
- Membawa semua berkas ke Kantor Pertanahan terdekat dengan area Anda. Setelah itu pihak kantor akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama dan tanda terima atas semua berkas yang dikumpulkan.
- Setelah itu pihak kantor akan mencoret nama pemegang hak yang baru dengan menggunakan tinta berwarna hitam dengan pemegang hak baru pada sertifikat dan buku tanah.
- Selanjutnya pejabat yang berwenang akan menandatangani perubahan tersebut dan mencatat semua perubahan.
- Dokumen baru yang berisi data terbaru sudah selesai dan berstatus legal.
Jika tidak terdapat kendala pada semua berkas yang diberikan, seluruh proses itu dapat selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah pengajuan diterima.
Meskipun terlihat sederhana dan mudah, jangan remehkan proses balik nama sertifikat ini. Jika tidak segera dilakukan perubahan, akan ada banyak kemungkinan yang buruk terjadi dikemudian hari. Karena nilai tanah dan rumah semakin naik setiap tahunnya. Fasindo Property siap membantu sepenuh hati untuk membantu melakukan proses balik nama sertifikat rumah yang Anda beli. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi lainnya.