Ragu Dengan Keaslian Rumah Yang Dibeli? Berikut Cara Mengecek Sertifikatnya
Proses membeli rumah merupakan hal yang tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Ketika membeli rumah banyak sekali yang harus dipahami dan diperhatikan. Tahapan proses pembelian, kelengkapan data yang dibutuhkan, sampai serah terima akhir sebelum rumah siap untuk ditempati.
Kendala yang sering sekali terjadi ketika proses jual beli rumah adalah sertifikat. Banyak sekali kendala yang terjadi seputar sertifikat ini. Penjual nakal yang membuat sertifikat bodong, ataupun pembeli yang tidak memeriksa keaslian dari sertifikat tersebut. Permasalahan ini akan membuat rumah impian menjadi rumah sengketa.
Sumber: Unsplash
Untuk menghindari permasalahan sengketa tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan sertifikat rumah yang diinginkan. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek keaslian sertifikat rumah. Anda dapat menggunakan jasa notaris ataupun melakukan pengecekan secara mandiri. Jika menggunakan jasa notaris, Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk membayar jasa notaris tersebut. Tetapi jika ingin melakukan pengecekan secara mandiri, Anda hanya perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Fisik sertifikat
Cara pertama yg dapat dilakukan adalah mengecek bentuk fisik sertifikat. Sertifikat resmi yang berasal dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) berwarna hijau. Jika ditemukan sertifikat dengan warna yang berbeda, dapat dipastikan jika sertifikat tersebut dipalsukan. Selain itu perhatikan setiap stempel dan juga tanda tangan yang berada di dalam sertifikat. Sertifikat palsu akan memiliki stempel dan juga tanda tangan yang terlihat kaku.
2. Cek ke kantor BPN
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN di sekitar area rumah yang diinginkan. Di Kantor tersebut akan dilakukan pengecekan lebih mendalam oleh pihak BPN, mulai dari bentuk fisik sampai nomor registrasi yang tercantum di dalam sertifikat.
Cara melakukan pengecekan secara langsung ke kantor BPN adalah:
- Datang langsung ke kantor BPN terdekat
- Datang ke loket pengecekan sertifikat dengan membawa data-data yang diperlukan. Data-data tersebut adalah:
- Sertifikat yang akan diperiksa
- Surat kuasa untuk melakukan pengecekan dari PPAT yang bersangkutan
- Mengisi form permohonan pengecekan yang sudah tersedia di loket
- Membawa fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Biaya pengecekan sebesar Rp. 50.000
- Memperoleh hasil pengecekan. Hasil pengecekan biasanya dapat selesai diperiksa dalam jangka waktu satu hari kerja. Jika sertifikat tersebut asli BPN akan memberikan cap. Tetapi jika ternyata ditemukan adanya data yang tidak sesuai ataupun kejanggalan atas keaslian sertifikat, BPN akan mengajukan Plotting ini adalah pengajuan dari BPN kepada notaris ataupun pemilih rumah untuk memastikan ulang keaslian dari sertifikat tersebut. Pengecekan dilakukan secara langsung untuk menyamakan lokasi antara aplikasi dengan kondisi dilapangan. Hasil akhir dari pengecekan ini yang akan menentukan apakah sertifikat asli atau palsu.
3. Cek online
Jika tidak memiliki waktu untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN, Anda dapat menggunakan layanan BPN secara online. Situs resmi BPN ini dapat diakses untuk mengecek keaslian sertifikat, persyaratan yang diperlukan, biaya yang dibutuhkan, sampai informasi apa saja terkait sertifikat yang dicek.
Cara-cara diatas dapat dilakukan untuk mengecek keaslian dari sertifikat rumah yang diinginkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan ataupun permasalahan dikemudian hari. Jika sertifikat sudah dinyatakan asli, proses pembelian rumah dapat diteruskan. Tetapi jika sertifikat tersebut ternyata tidak valid ataupun terdapat kendala lainnya, Anda tidak perlu melanjutkan proses pembelian rumah tersebut.
Untuk mendapatkan rumah impian dengan sertifikat yang terjamin keasliannya, Fasindo Property siap membantu sepenuh hati. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi lainnya.