Property Semarang :   Simak Cara Kredit Rumah Langsung Ke Pemiliknya

Property Semarang :   Simak Cara Kredit Rumah Langsung Ke Pemiliknya

Sebenarnya, secara prinsip cara kredit rumah bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama menggunakan KPR atau agen properti pada umumnya. Yang kedua anda bisa langsung ke pemilik rumah tersebut. Mungkin kebanyakan dari kalian sering menggunakan jasa KPR, dan bingung bagaimana melakukan proses pembayaran kredit dengan pemiliknya langsung.

Proses kredit rumah langsung ke pemiliknya

Kredit Kepemilikan Rumah atau yang lebih dikenal dengan KPR merupakan salah satu solusi yang tepat untuk anda yang ingin membeli rumah atau properti lainnya, karena tidak terbebani dengan harga yang tinggi. KPR bukan hanya berlaku pada rumah baru saja, namun rumah bekas pun juga bisa. Seperti yang telah dijelaskan, ternyata KPR bisa dilakukan dengan sang pemilik rumah langsung. Untuk lebih jelasnya anda dapat menyimak cara-cara berikut ini.

1.      Kredit rumah langsung ke pemiliknya dengan biaya tanda jadi membeli

Langkah awal untuk melakukan kredit rumah bekas dengan pemiliknya langsung adalah dengan membayar tanda jadi. Biaya tanda jadi sendiri merupakan bentuk keseriusan dari anda terhadap rumah tersebut. Untuk itu, sebelum memulai proses kredit awali saja dulu dengan memberikan biaya tanda jadi tersebut.

Akan tetapi, berapa banyak uang yang harus dibayarkan untuk biaya tanda jadi? Sebenarnya untuk berapa jumlah nilai yang harus dibayarkan tergantung dari nilai properti, serta kesepakatan antara penjual dan calon pembeli. Sehingga belum bisa dipastikan berapa biayanya.

2.      Kredit rumah langsung ke pemiliknya dengan membayar Down Payment (DP)

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Down Payment atau DP. Setelah calon pembeli membayar tanda jadi, maka tahap berikutnya proses pembayaran DP. Nantinya pihak Bank akan mengecek kelayakan uang yang diberikan dari calon pembeli. Jika pihak bank sudah oke, dan tak ada kendala dari proses pemeriksaan tersebut, nantinya akan ada penilaian properti.

Properti yang akan dibeli kemudian dinilai oleh pihak bank. Hal ini bertujuan untuk mengetahui berapa nilai appraisalnya. DP sendiri tergantung dair pihak bank menilai appraisal dari rumah tersebut. setelah itu, barulah plafon kredit berapa persen akan dibuat. Umumnya, penentuan nilai itu juga tergantung dari bank yang dipada biaya yang dibebankan kepada pembeli. DP bisa 10% hingga 30% dari harga rumah.

3.      Persyaratan cara kredit rumah langsung ke pemilik

Setelah menentukan DP, maka ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan. Umumnya ada beberapa syarat umum yang dilampirkan untuk pengajuan KPR rumah bekas antara lain:

  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Apa perbedaan proses antara kredit rumah langsung ke pemiliknya dengan pihak pengembang?

Sebenarnya pada dasarnya Kredit Rumah langsung ke pemiliknya dengan pihak pengembang memiliki prinsip yang sama. Meskipun demikian ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya, antara lain:

  • Membeli langsung ke pemilik rumah mengharuskan anda untuk membayar biaya tanda jadi, sedangkan jika membeli rumah ke pihak pengembang tidak membutuhkan biaya tanda jadi.
  • Membeli langsung ke pemiliknya umumnya properti tersebut berupa rumah bekas yang sudah jadi. Sedangkan pada pihak pengembang ada dua tipe properti yang ditawarkan yakni inden dan yang sudah jadi.

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat bagi anda sekaligus menjadi bahan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk membeli rumah apa dan dengan metode pembayaran yang seperti apa.

More To Explore

Open chat
Hello 👋
Can we help you?