Jangan Asal-Asalan Renovasi Rumah Area Perumahan, Ada Etikanya Yang Diperhatikan

Jangan Asal-Asalan Renovasi Rumah Area Perumahan, Ada Etikanya Yang Diperhatikan

Jangan Asal-Asalan Renovasi Rumah Area Perumahan, Ada Etikanya Yang Diperhatikan

Saat ini kita tak perlu pusing-pusing saat ingin memiliki rumah sendiri, ada banyak pilihan ditawarkan. Mulai dari rumah subsidi, rumah non subsidi, rumah jadi, hingga tanah kavling untuk membangun rumah impian sendiri. Umumnya masyarakat lebih tertarik untuk memiliki rumah yang siap huni, hal ini karena akan lebih banyak biaya, waktu, dan tenaga yang dikeluarkan jika ingin membangun rumah dari nol.

Jangan Asal-Asalan Renovasi Rumah Area Perumahan, Ada Etikanya Yang Diperhatikan

Sumber: Unsplash

Tetapi terkadang jika kita membeli rumah di area perumahan umumnya bentuk bangunan cenderung sama dan terkadang hal ini membuat kita memiliki keinginan untuk merenovasi. Ya memang, setiap orang memiliki selera dan kebutuhan ruangan yang berbeda-beda. Selain itu, renovasi juga dapat dilakukan ketika pemilik rumah merasa bosan dengan tampilan rumah setelah ditinggali selama bertahun-tahun.

Namun merenovasi rumah juga tidak boleh asal, anda perlu tahu jika ada beberapa aturan yang harus dijalankan. Hal ini terkait dengan peraturan pemerintah ataupun peraturan yang ditetapkan oleh lingkungan sekitar sebelum Anda melakukan renovasi. Untuk itu simak peraturan-peraturan berikut ini:

  1. Aturan dari Developer

Perumahan yang dibangun oleh developer biasanya memiliki beberapa aturan tertentu mengenai bentuk rumah yang telah dibangun. Perumahan umum biasanya tidak memiliki aturan khusus mengenai bentuk rumah yang dibangun. Sehingga tidak akan ada masalah ketika Anda ingin merenovasi dengan merubah bentuk rumah dengan sesuka hati. Hal ini berbeda jika Anda tinggal didalam area Cluster. Developer biasanya tidak mengizinkan untuk merubah bentuk rumah, khususnya bagian depan rumah. Karena pada area cluster bentuk semua rumah sama, sehingga terlihat lebih rapi dan lebih ekslusif.

Oleh karena itu sebelum merenovasi ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu mengenai peraturan yang ditentukan oleh developer perumahan Anda. Sehingga proses renovasi tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh developer.

  1. Membarui IMB

Yang sering luput ketika melakukan renovasi adalah membarui IMB. Padahal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak hanya berlaku sewaktu mendirikan bangunan baru, tetapi juga harus diperbarui ketika melakukan renovasi bangunan. Karena IMB merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan syarat administratif dan teknis yang berlaku. Peraturan ini diatur didalam Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5/PRT/M/2016 sehingga harus ditaati oleh pemilik lahan dan bangunan.

  1. Syarat yang harus dipenuhi

Setiap daerah memiliki peraturan masing-masing atas persyaratan IMB untuk merenovasi rumah yang diperlukan, tetapi ada beberapa dokumen yang pasti dibutuhkan ketika proses pengajuan tersebut:

  • Bukti kepemilikan tanah
  • KTP pemilik bangunan
  • SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan) terakhir
  • Surat KRK (Ketetapan Rencana Kota) yang dapat diminta ke dinas tata kota
  • Fotokopi IMB sebelum renovasi
  • Gambar rencana bangunan yang akan direnovasi
  1. Cara Mengurus IMB

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah:

  • Mengunjungi kantor Dinas Tata Kota
  • Menyerahkan semua persyaratan yang tadi telah disipkan
  • Petugas akan mengecek kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan
  • Melakukan pembayaran
  • IMB yang baru akan keluar sekitar dua minggu setelah pembayaran.
  1. Informasi ke Sekitar

Ada baiknya sebelum melakukan renovasi, Anda memberitahukan informasi ke tetangga sekitar rumah. Meskipun renovasi yang dilakukan tidak mempengaruhi bangunan lainnya, tetapi selama proses renovasi berlangsung pasti menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu tetangga sekitar. Apalagi jika proses renovasi mempengaruhi tetangga, seperti renovasi pada dinding yang bersisian dengan tetangga, maka Anda harus meminta izin terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya masalah dikemudian hari.

Proses renovasi yang dilakukan dengan  dengan baik tidak saja membuat tampilan rumah menjadi lebih indah, tetapi juga akan memberikan ketenangan karena sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

 

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bagaimana mendapatkan rumah sesuai dengan keinginan, Fasindo Property akan siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi  hunian nyaman dan eksklusif lainnya. 

 

More To Explore

Open chat
Hello 👋
Can we help you?