Eitttssss…… Jangan Asal Ya, Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha Ternyata Ada Syaratnya

Eitttssss…… Jangan Asal Ya, Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha Ternyata Ada Syaratnya

Eitttssss…… Jangan Asal Ya, Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha Ternyata Ada Syaratnya

Secara umum rumah digunakan sebagai tempat tinggal seluruh keluarga. Tetapi saat ini banyak sekali rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Biasanya jenis usaha yang menggunakan rumah tinggal merupakan jenis usaha kecil yang baru saja dimulai, sehingga pengeluaran usaha menjadi lebih hemat karena tidak mengeluarkan biaya sewa ataupun akomodasi.

Eitttssss...... Jangan Asal Ya, Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha Ternyata Ada Syaratnya

Sumber: Unsplash

Selain berhemat, menggunakan tempat tinggal sebagai tempat usaha juga memungkinkan untuk tetap memiliki penghasilan meskipun dari rumah. Usaha dapat dilakukan dengan lebih flexibel dan leluasa.

Meskipun memiliki banyak keuntungan, ternyata membuat rumah tinggal menjadi tempat usaha tidak dapat dilakukan dengan begitu saja. Karena ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini. Pada pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perumahan menyebutkan bahwa “pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”.

Adanya peraturan tersebut memiliki arti bahwa rumah tinggal dapat digunakan sebagai tempat usaha selama:

1.            Kegiatan usaha dilakukan secara terbatas

Yang dimaksud dengan terbatas disini adalah semua kegiatan usaha harus memiliki batas di dalam pelaksanaannya. Termasuk kepada jam operasional usaha dan juga batasan tempat yang digunakan usaha.

2.            Tidak membahayakan

Kegiatan usaha harus memiliki syarat tidak membahayakan penghuni rumah dan juga lingkungan sekitar. Hal ini meliputi pencemaran lingkungan dan juga bencana yang terjadi karena adanya kegiatan usaha.

3.            Tidak mengganggu kenyamanan

Menggunakan rumah tinggal menjadi tempat usaha tidak boleh mengganggu kenyamanan penghuni dan lingkungan sekitar. Kenyamanan ini meliputi aroma, suara, suhu, ataupun sampah yang menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan.

Peraturan tersebut merupakan peraturan umum yang diatur oleh negara. Selain aturan tersebut ada peraturan lain yang diterapkan oleh masing-masing daerah (Perda). Untuk itu sebelum mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha harus diperhatikan terlebih dahulu peraturan yang berlaku di daerah tempat tinggal Anda. Karena ada beberapa daerah yang memiliki Peraturan Daerah yang melarang keras rumah tinggal untuk dijadikan tempat usaha. Atau membatasi jumlah karyawan dan jenis usaha yang dilakukan. Jika peraturan ini dilanggar maka Anda akan dikenakan denda yang cukup besar.

Setelah peraturan diatas terpenuhi, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi, yaitu membuat Surat izin gangguan (Izin HO). Surat ini berisi keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas usaha yang dilakukan di suatu lokasi tertentu. Selama penyelenggaraan izin, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau pengaduan akibat kegiatan usaha yang dilakukan. Jika memang terdapat kerugian atas kegiatan yang dilakukan, maka pemilik usaha akan diberikan sanksi yang sangat berat. Tetapi jika sudah memiliki izin ini, Anda tidak perlu ragu untuk menjalankan usaha dirumah.

Yang terakhir adalah mendaftarkan kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi tersebut. Pendaftaran ini harus diisi sesuai dengan jenis usaha yang akan dilakukan. jika tempat tinggal akan dijadikan sebuah usaha restoran, maka daftarkan usaha tersebut sebagai restoran. Begitu juga jika akan digunakan untuk jenis usaha lainnya. Pendaftaran usaha ini akan memudahkan Anda untuk mengembangkan usaha kedepannya. Dengan melakukan pendaftaran ini juga usaha yang dijalankan akan memiliki perlindungan hukum sehingga akan meminimalisir kerugian yang akan terjadi dimasa yang akan datang.

Membangun usaha dapat dimulai dari rumah yang kita tinggali saat ini, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut harus dipenuhi agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi diri sendiri maupun lingkungan.  Fasindo Property siap membantu sepenuh hati. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi  lainnya.

 

Berita

Hunian Baru Fasindo Pandawa Estate Targetkan Sold Out hanya dalam Satu Tahun

Semarang – Kawasan Semarang Barat dinilai memiliki potensi besar bagi pengembangan perumahan. Pasalnya, di wilayah ini terdapat banyak kawasan industri yang mampu

Fasindo Pandawa Estate Bakal Dibangun di Mijen: Perumahan Penuh Idaman di Semarang Atas, Simak Spesifikasinya

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pengembang property di Kota Semarang, Fasindo Group terus menghadirkan hunian yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Setelah sukses dengan

Potensi Kawasan Industri di Semarang Bagian Barat Dilirik Pengembang Properti

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Meningkatnya kebutuhan hunian di kawasan Semarang Barat, mendorong pengembang properti untuk meramaikan pasar di kawasan tersebut. Fasindo Group misalnya,