8 Hal Wajib Untuk Diketahui Sebelum Membeli Rumah Dari Developer

8 Hal Wajib Untuk Diketahui Sebelum Membeli Rumah Dari Developer

8 Hal Wajib Untuk Diketahui Sebelum Membeli Rumah Dari Developer

Ada sekitar 13 juta orang di Indonesia yang membutuhkan rumah. Cara yang paling sering mereka gunakan adalah membeli rumah dari developer. Developer akan menyediakan rumah dengan berbagai kriteria. Sehingga Anda memiliki banyak pilihan untuk memilih rumah yang sesuai dengan keinginan.

8 Hal Wajib Untuk Diketahui Sebelum Membeli Rumah Dari Developer

Sumber: Unsplash

Ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli rumah dari developer, antara lain:

  1. Reputasi Developer

Utamakan reputasi dari developer rumah yang akan Anda bangun. Developer harus terpercaya dan juga memiliki beberapa ciri lain, seperti memiliki banyak proyek, sudah berbadan hukum, memiliki rumah contoh, dan melakukan beberapa kerjasama dengan pihak lain, khususnya bank.

  1. Sertifikat Atas Nama Developer

Pastikan ketika pembelian, sertifikat rumah masih atas nama developer yang bersangkutan, dan bukan nama pihka lain. Karena sertifikat atas nama developer berarti tanah yang sedang dibangun tersebut benar-benar milik developer dan bukan merupakan tanah sengketa.

  1. Jangan Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Pembelian rumah secara kredit membutuhkan waktu dan beberapa proses tambahan. Setelah pengajuan KPR, bank akan melakukan evaluasi kemampuan pembeli untuk membayar cicilan. Dalam proses ini dibutuhkan waktu tambahan untuk proses persetujuannya. Ketika waktu menunggu tersebut, jangan pernah membayarkan DP sebelum KPR benar-benar telah disetujui oleh bank. Karena tidak ada jaminan yang pasti bank akan menyetujui pengajuan Anda meskipun bank sudah melakukan kerjasama dengan developer. Oleh sebab itu pembayaran DP dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari bank atas pengajuan yang Anda buat.

  1. Kewajiban Developer Ketika Wanprestasi

Banyaknya kemungkinan akan resiko yang terjadi selama proses pembangunan rumah, pembeli harus mempelajari dengan seksama kewajiban dari developer yang biasanya diatur didalam perjanjian jual beli. Sebelum menandatangani perjanjian dan serah terima rumah, pelajari dan baca dengan teliti perjanjian tersebut. Pastikan rumah yang Anda terima sesuai dengan perjanjian awal PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Dan pastikan kembali bahwa didalam perjanjian tersebut tercantum detail kewajiban developer dan denda yang dikenakan ketika developer melakukan wanprestasi.

  1. AJB Jika Rumah Sudah Jadi

Ketika rumah sudah jadi dan sudah sesuai dengan perjanjian, segera lakukan perubahan status PPJB menjadi AJB (Akta Jual Beli). Karena AJB merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah dan bangunan. Jika Anda belum melakukan perubahan AJB, maka hak atas tanah dan bangunan tersebut masih milik developer.

AJB bisa dilakukan jika beberapa aspek telah dipenuhi, seperti:

  • Bangunan rumah telah selesai dan siap huni
  • Pembeli telah melakukan pembayaran secara lunas dari seluruh harga tanah dan bangunan, beserta seluruh pajak dan biaya lain yang berkaitan.
  • Permohonan HGB (Hak Guna Bangunan) sudah selesai diproses dan sertifikat HGB terdaftar atas nama penjual.
  1. Urus SHM

Setelah AJB selesai, pembeli akan mendapatkan SHGB (sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang. HGB tersebut memiliki jangka waktu tertentu untuk penggunaannya. Jika lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka rumah tersebut tidak akan Anda miliki secara sah. Oleh karena itu pembeli harus segera mengubah AJB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) secepatnya. Ada developer yang mengurus perubahan tersebut sampai selesai, ada juga developer yang mempersilahkan pembeli untuk mengurus sendiri sertifikat tersebut. Tanyakan kepada developer Anda siapa yang akan mengurus perubahan tersebut.

  1. Urus IMB

Untuk mendirikan sebuah bangunan diwajibkan untuk memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Karena IMB merupakan landasan sah ketika kita mendirikan bangunan. IMB berisi seluruh data bangunan, seperti peruntukan, jumlah lantai, luas bangunan, dan data detail lainnya. Data ini pula yang digunakan untuk menilai bangunan yang menjadi jaminan dari KPR bahwa bangunan tersebut dibangun sesuai dengan peraturan. Karenanya IMB harus segera Anda urus ketika rumah selesai dibangun.

  1. Jangan Melakukan Jual Beli Dibawah Tangan

Pembelian dibawah tangan berarti proses transaksi atas dasar kepercayaan dan hanya memiliki bukti kwitansi biasa. Jangan pernah melakukan proses transaksi ini, karena bank ataupun pihak lain tidak akan mangakui adanya transaksi ini. Jual beli dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Panduan ini diberikan agar Anda terhindar dari penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau hal merugikan lainnya.  Penting untuk membeli rumah dengan developer terpercaya. Fasindo Property akan siap membantu Anda dengan sepenuh hati. Hubungi hotline kami di no +6224 355 7797 dan kunjungi website kami di http://fasindoproperti.co.id untuk informasi  hunian nyaman dan eksklusif lainnya.

 

More To Explore

Open chat
Hello 👋
Can we help you?